Mesin Antrian. Rumah Sakit adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat. Sistem antrian rumah sakit menitikberatkan pelayanan kepada masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sudah saatnya sebuah rumah sakit dilengkapi dengan aplikasi antrian untuk menangani pasien yang seringkali harus antri panjang untuk mendapatkan pelayanan medis. Sistem antrian berbasis web dapat membantu pasien untuk mendaftar secara online dan meminta nomor antrian tanpa harus datang ke rumah sakit terlebih dahulu. Pasien dapat memantau nomor antrian yang sedang dilayani melalui digital signage dan mobile appliaction Android, sehingga dapat memprediksi waktu untuk datang ke rumah sakit, tanpa harus menunggu lama di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan. Sistem antrian rumah sakit biasanya menerapkan aturan antrian First Come First Served (FCFS) yaitu pasien yang mendaftar terlebih dahulu yang akan mendapatkan pelayanan. Aplikasi antrian juga dapat membantu petugas rumah sakit untuk mengelolah data-data pasien tanpa harus direpotkan memanggil pasien satu persatu. Petugas rumah sakit tinggal menekan tombol pada aplikasi antrian untuk memajukan nomor antrian berikutnya jika pasien sudah selesai di layani. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya secara akurat, benar dan tidak menyesatkan Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kementerian Kesehatan sebagai salah satu Badan Publik wajib menyediakan informasi publik terkait kewenangannya. Salah satunya adalah informasi mengenai antrian di RS. Penyediaan informasi publik oleh Pemerintah termasuk RS juga disebutkan dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Setiap RS mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat. Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi pelayanan kesehatan untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam sistem antrian rumah sakit dimulai dari antrian admission atau pendaftaran atau TPPRJ, lalu antrian poliklinik mulai poliklinik umum, poliklinik gigi, hingga polklinik spesialis. Sistem informasi antrian rumah sakit disajikan dalam bentuk TV Informasi antrian atau lebih dikenal dengan Digital Signage Queuing System. Kebutuhan Sistem informasi antrian rumah sakit ini terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Saat ini sistem informasi antrian telah mampu diintegrasikan dengan : Mesin Antrian Rumah Sakit Q-Mobile Booking System merupakan teknologi iot (internet of thing) yang mampu menerapkan smartphone sebagai media virtual ticketing. Pasien dapat mengambil antrian virtual rumah sakit tanpa harus datang terlebih dahulu, sehingga pasien dapat memperkirakan waktu kedatangan ke rumah sakit dan waktu tunggu menjadi sedikit. Aplikasi Q-Mobile app ini dapat meningkatkan kenyamanan dan pengamanan pasien dalam menunggu antrian yang efisien dan menyenangkan. Manfaat menggunakan sistem antrian online Q-Mobile sebagai berikut :